AntiLiberalNews – Menanggapi pengaduan kelompok takfiri Syiah ke Komnas HAM terkait kasus Az Zikra beberapa waktu lalu, Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) menegaskan bahwa insiden tersebut adalah penyerangan terencana oleh kelompok Syiah yang sudah diproses hukum di Polres Bogor.
“Apapun alasannya, kekerasan atas nama aliran apapun apalagi atas nama aliran sesat Syiah itu tidak dibenarkan karena Indonesia negara hukum bukan negara kekerasan,” ujar Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) Jaka Setiawan kepada SI Online, Jumat (13/03).
Dalam pengaduan ke Komnas HAM, tokoh takfiri Syiah yang hadir salah satunya ialah anggota Komisi 8 DPR RI Jalaludin Rahmat. Seharusnya menurut Jaka, ia bisa mencontohkan agar taat hukum.
“Jalal sebagai anggota DPR harusnya memberi contoh agar kelompok Syiah taat hukum, bukan malah membela pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujar pakar intelejen Universitas Indonesia (UI) ini.
Baca
artikel selengkapnya di RITUAL SYIAH
tafhadol
Sebelumnya, Kamis, lembaga takfiri Syiah ‘Organization of Ahlulbayt for Social Support and Education’ (OASE) mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan sejumlah pemberitaan terkait tindakan kekerasan yang dilakukan puluhan teroris Syiah di Pemukiman Muslim Bukit Az Zikra.
Organisasi yang banyak diisi pengurus Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) ini membawa Jalal, istrinya Emilia Renita (aktivis OASE), Bonar Tigor Naipospos (Setara Institute), KH Misbahul Munir, serta Ferdi Irwandi yang merupakan ketua Tim Hukum OASE.
Di depan komisioner Komnas HAM, Ferdi selaku tim hukum OASE, membacakan kronologis peristiwa yang terjadi di Az Zikra yang diklaimnya bukan penyerangan namun perkelahian. (SI-Online)
Red : Gus Jati
Post A Comment:
0 comments: