Oleh: Muh. Istiqamah
Wakil Sekretaris LPPI Indonesia Timur
AntiLiberalNews | LPPI Makassar – Jika membaca postingan terdahulu tentang fatwa ulama Syiah yang menyebutkan merokok tidak membatalkan puasa, maka kita menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat aneh dan nyeleneh.
Namun ternyata ada yang lebih nyeleneh dan lebih gila dalam berfatwa, siapa lagi kalau bukan ulama Syiah yang berfatwa demikian.
Dialah Sayyid Muhsin Thabathaba’i -ulama Syiah yang sangat santer dan masyhur- berfatwa dengan teks berikut ini:
(Masalah ke 9) : Jimak (bersenggama) tidak membatalkan puasa jika dia sedang tidur atau terpaksa, dimana hal tersebut bukan dalam kendalinya, sebagaimana juga tidak membatalkan puasa jika dia lupa.
(Masalah ke 10) : Seandainya jika dia bermaksud hanya bermain di paha kemudian masuk pada salah satu lubang farj (dua lubang = qubul/kemaluan dan dubur/pantat), itu tidak membuatnya batal. Namun jika dia bermaksud memasukkannya pada salah satunya kemudian tidak terealisasi maka puasanya batal, karena dia telah berniat melakukan hal yang membatalkan puasa.
Baca
artikel selengkapnya di RITUAL SYIAH
tafhadol
(Masalah ke 11) : Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan khuntsa (yang memiliki dua kelamin) melalui kemaluannya maka itu tidak membatalkan puasanya si laki-laki dan juga tidak membatalkan puasa si khuntsa.
Buku: Mustamsik Urwatil Wutsqa, Juz 8 hal 243.
Berikut scan kitabnya:
Post A Comment:
0 comments: