DALAM ajaran Islam, perempuan menempati posisi mulia. Seorang perempuan dijamin hak-haknya dan dinikahi bukan untuk diceraikan.
Sementara dalam nikah mut’ah, perempuan boleh dinikahi dengan durasi waktu. Hari ini dinikahi, satu bulan kemudian berpisah. Para ulama menyebut, praktik nikah mutah hanya untuk menyalurkan syahwat seorang laki-laki.
Menurut Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arzeti Bilbina, praktik nikah mut’ah dalam ajaran Syiah jelas menodai kehormatan perempuan.
“Ini sangat jelas (menodai perempuan. Aku mendengarnya (penyimpangan ajaran Syiah) aja ngeri dan merinding,” ujarnya kepada wartawan usai audiensi Komisi VIII dengan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Gedung DPR, Rabu (4/2/2015).
Baca
artikel selengkapnya di RITUAL SYIAH
tafhadol
Arzeti mengkritik tindakan pemaksaan nikah mutah yang dilakukan kepada perempuan. Terkadang sang anak melakukan nikah haram tersebut karena tekanan orangtua yang membolehkan nikahg mut’ah. Hasilnya, seorang anak melakukannya sebagai kepada orangtua. “Naudzubillah min dzalik,” lirih Arzeti.
Artis yang setia berhijab ini meminta para orangtua membekali anak-anak dengan iman. Hal ini dilakukan sebagai benteng keluarga dari upaya doktrinasi ajaran sesat. “Maka kita harus memohon lindungan kepada Allah. Mari kita berjuang bersama-sama,” harapnya. [rn/Islampos]
Post A Comment:
0 comments: