KETUA Lembaga Penelitian Pengkajian Islam (LPPI) Makassar, Muhammad Said menyeru umat Islam bersatu melaporkan pentolan syiah Indonesia, Jalaludin Rakhmat ke Mabes Polri.
“Kami datang dari Makassar ke Jakarta dengan satu harapan, umat Islam bersatu meringankan beban kami di Makassar dengan melaporkan Jalaludin Rakhmat ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan gelar,” ujar Said yang juga bagian dari Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) saat jumpa pers di gedung MUI Pusat, Selasa (26/8).
Seperti dimuat dalam laman http://www.lppimakassar.com/2014/03/kang-jalal-dengan-4-gelar-palsu.html LPPI Makassar membeberkan data-data gelar Jalaludin Rakhmat yang bermasalah.
Pengakuan
Buku “Tafsir Kebahagiaan” dan “Doa Bukan Lampu Aladin”, keduanya karya Jalaluddin Rakhmat, disebutkan bahwa suami Emilia itu lulus dari IOWA State University New York pada tahun 1981 untuk gelar pendidikan S2 nya.
Sedangkan dalam buku “Dakwah Sufistik Kang Jalal”, lewat wawancara pribadi, ia mengaku lulus doktor di Australian National University lalu kemudian pada Oktober 2001 dikukuhkan sebagai guru besar ilmu komunikasi pada Universitas Padjadjaran Bandung.
Kemudian di hadapan penyidik Polrestabes Makassar ia menyerahkan ijazah S3 dari Distance Learning Institute. Begitu juga dalam buku, “Jalan Rahmat Mengetuk Pintu Tuhan”, dalam setiap lembarnya disertakan nama Kang Jalal lengkap dengan titelnya, “Dr. Jalaluddin Rakhmat, M.Sc.,”
Dari pengakuan-pengakuan ini total gelar beliau ada empat. S2 dari IOWA State University, S3 dari Australian National University dan Distance Learning Institute. Lalu gelar guru besar dengan titel professor diperolehnya dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Faktanya bisa Anda bandingkan berikut ini,
Gelar S2
Pendidikan S2 beliau tempuh di New York, Amerika Serikat. Selesai disana dengan predikat Magna Cum Laude. Sayangnya ijazah tersebut masuk ke Indonesia dengan tanpa melakukan penyetaraan. Sehingga, dengan ijazah bermasalah itu (bukan ijazah palsu) program doktoralnya di UIN Alauddin Makassar untuk sementara dihentikan sampai ia menyetarakannya di DIKTI Kemendikbud.
Gelar S3
Pertama, ditempuh di Australian National University. Dan menurut buku “Dakwah Sufistik Kang Jalal” ia selesai disana. Sumber dari Kang Jalal sendiri melalui wawancara pribadi.
Baca
artikel selengkapnya di RITUAL SYIAH
tafhadol
Selain Surat DIKTI menyebutkan bahwa ia belum menyetarakan ijazah doktornya, beberapa sumber bahkan menyebutkan bahwa ia tidak selesai disana. Yang pertama keterangan dari Prof. Azyumardi Azra, beliau mengatakan “Kang Jalal Belum Memiliki Kualifikasi S3.” Pernyataan ini dimuat pada laman UIN Online (UIN Alauddin) pada 13 Desember 2012.
Dan terakhir, Zulkifli, mahasiswa Universitas Leiden Belanda sekaligus penulis disertasi The Struggle Of Shi’s in Indonesia menyebut Jalaluddin Rakhmat,
“Finally, in 1994 Jalaluddin Rakhmat took Political Science as his PhD major at the Australian National University, but as yet his study is not completed. As with Husein Shahab, he is wrongly perceived to have completed his PhD, a mistake which in beneffical his position within the shi’i community.”
Karena itu, jangankan memiliki gelar S3 dari Australia, selesaipun tidak.
Kedua, S3 kedua ia peroleh pada tahun 1999 dari Distance Learning Institute IPWI dengan bukti fotocopy ijazah yang diperlihatkannya di hadapan Penyidik Polrestabes Makassar.
Namun menurut keterangan DIKTI dengan nomor surat 0780/E3/2/2014 tertanggal 12 Februari 2014, Distance Learning Institute Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) tidak pernah diberikan ijin penyelenggaraan pendidikan S3.Karena itu ijazah Jalaluddin Rakhmat yang berasal dari lembaga pendidikan tersebut adalah gelar aspal (asli tapi palsu).
Surat DIKTI ini lalu diprotes oleh sebagian kalangan karena janggal pada penanggalan suratnya. Surat LPPI Makassar yang memohon klarifikasi bertanggal 13 februari 2014 sedangkan surat balasannya dari DIKTI bertanggal 12 Februari 2014. Mestinya surat balasan tersebut tiba setelah tanggal 13, atau minimal pada hari yang sama. Kami baru sadar setelah surat ini tersebar luas. Tanpa berlama-lama, akhirnya DIKTI mengirimkan kembali surat dengan nomor 1284/E3.2/2014 untuk meralat surat sebelumnya.
“Terkait surat kami No. 07880/E3.2/2014 tanggal 12 Februari 2014 perihal permohonan klarifikasi/verifikasi ijazah an. Jalaluddin Rakhmat, bersama ini kami sampaikan ralat bahwa surat tersebut sebagai jawaban atas surat dari Ketua LPPI No 299/B/LPPI-PIBT/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 bukan 13 Februari 2014.”
Gelar Professor
Menurut pengakuannya dalam buku “Dakwah Sufistik Kang Jalal” ia dikukuhkan sebagai guru besar ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung pada Oktober 2001.
Namun pengakuannya tersebut ditolak langsung oleh Rektor Unpad lewat surat Rektor dengan nomor 9586/UN6.RKT/KU/2012 tertanggal 23 April 2013.
“Membalas surat Bapak nomor 103/B/P/LPPI-PIBT/II/2012 tanggal 26 Pebruari 2012 perihal sebagaimana pokok surat, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bapak Jalaluddin Rakhmat, belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas Padjadjaran; 2. Untuk gelar Doktor (Dr), secara administratif kami belum menerima ijazahnya.” Karena itu, titel “professor” nya pun bisa dibilang aspal, asli tapi palsu.
Dari beberapa keterangan ini kita bisa katakan bahwa dari 4 gelar yang diklaim oleh Jalaluddin Rakhmat dimulai dari jenjang pendidikan S2 sampai gelar Guru Besar semuanya bermasalah. Dengan rincian, Gelar S2 dari IOWA State University belum disetarakan, hal ini mengakibatkan program doktoralnya di UIN Alauddin tersendat. Gelar S3 dari Australian National Univeristy, gelar S3 dari Distance Learning Institute dan gelar Guru Besar dari Unpad bandung adalah gelar dan/ atau ijazah palsu. [Andi/Islampos/LPPIMakassar]
Post A Comment:
0 comments: